Penelitian ini membahas peran visum et repertum psikiatrikum yang disusun oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana. Visum ini berfungsi untuk menilai kondisi kejiwaan pelaku saat melakukan tindak pidana, guna menentukan apakah pelaku dapat dimintai tanggung jawab pidana atau memerlukan rehabilitasi kejiwaan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan hukum pidana, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang menggunakan visum psikiatrikum sebagai alat bukti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa visum psikiatrikum memiliki pengaruh signifikan dalam proses peradilan, khususnya sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan kelayakan pelaku untuk bertanggung jawab secara hukum. Meski demikian, tantangan tetap ada, seperti subjektivitas laporan, keterbatasan pemahaman hakim terhadap aspek medis, serta minimnya jumlah dokter spesialis jiwa. Penelitian ini merekomendasikan pelatihan, standarisasi laporan, dan kolaborasi lebih baik antara ahli medis dan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan yang obyektif dan menghormati hak asasi manusia.
Copyrights © 2025