Putusan pengadilan dalam sengketa kekayaan intelektual tidak hanya berperan sebagai penyelesaian hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai asas keadilan yang menjadi dasar sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi asas keadilan dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor 465K/Pdt.Sus-HKI/2024/PN.Jkt.Pst.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis putusan pengadilan sebagai objek utama. Data dikumpulkan melalui studi literatur, dokumen hukum, dan analisis yurisprudensi terkait kekayaan intelektual. Penelitian ini membahas bagaimana asas keadilan diimplementasikan dalam pertimbangan hukum hakim, serta dampaknya terhadap perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas keadilan telah menjadi prinsip utama dalam putusan tersebut, terutama dalam penyeimbangan hak dan kewajiban para pihak. Namun, terdapat beberapa aspek yang memerlukan perhatian lebih dalam penguatan penerapan asas keadilan, seperti konsistensi argumentasi hukum dan perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum kekayaan intelektual yang lebih adil dan merata di Indonesia.
Copyrights © 2025