Pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Aswanto, menciderai kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Padahal, seharusnya kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan yang merdeka atas intervensi manapun selama tidak menyalahi hukum. Artikel ini menganalis praktik inkonstitusional tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif. Secara normatif, tindakan pemberhentian yang dilakukan kekuasaan legislatif dan didukung oleh kekuasan eksekutif merupakan praktik inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan berbagai syarat dan prosedur sebagaimana menurut undang-undang yang mengatur mengenai kelembagaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Copyrights © 2023