Nur, Achmad Arby
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Praktik Inkonstitusional Pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Wicaksono, Agung Tri; Nur, Achmad Arby; Mar’ah, Sayidatul; Huroiroh, Ernawati
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol 2 No 1 (2023)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/vjhtn.v2i1.217

Abstract

Pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Aswanto, menciderai kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Padahal, seharusnya kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan yang merdeka atas intervensi manapun selama tidak menyalahi hukum. Artikel ini menganalis praktik inkonstitusional tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif. Secara normatif, tindakan pemberhentian yang dilakukan kekuasaan legislatif dan didukung oleh kekuasan eksekutif merupakan praktik inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan berbagai syarat dan prosedur sebagaimana menurut undang-undang yang mengatur mengenai kelembagaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Praktik Inkonstitusional Pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Wicaksono, Agung Tri; Nur, Achmad Arby; Mar’ah, Sayidatul; Huroiroh, Ernawati
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol 2 No 1 (2023)
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/vjhtn.v2i1.217

Abstract

Pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Aswanto, menciderai kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Padahal, seharusnya kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan yang merdeka atas intervensi manapun selama tidak menyalahi hukum. Artikel ini menganalis praktik inkonstitusional tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif. Secara normatif, tindakan pemberhentian yang dilakukan kekuasaan legislatif dan didukung oleh kekuasan eksekutif merupakan praktik inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan berbagai syarat dan prosedur sebagaimana menurut undang-undang yang mengatur mengenai kelembagaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.