Restorative justice sebagai alternatif dalam pemidanaan Indonesia, dengan fokus dimana pergeseran daripada paradigma yang ada sebelumnya yaitu retributif atau menekan pada bagaimana pelaku tindak pidana mendapatkan efek jera namun cenderung mengabaikan hak-hak korban ke paradigm baru yaitu restoratif yang lebih memperhatikan kedudukan korban dan fokus pada pemulihan keadaan seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana, tujuan daripada penelitian ini yaitu untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana peluang dan juga tantangan dalam menerapkan pemidanaan secara restorative justice untuk mewujudkan pemidanaan yang humanis dan berkeadilan di Indonesia, kemudian metode dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dan menganalisis bahan hukum yang diperoleh dari internet dan buku serta adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat peluang dan tantangan yang dihadapi dan perlu untuk diatasi dalam menerapkan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Copyrights © 2025