Pembangunan ekonomi negara dan pengelolaan keuangan publik dalam perspektif Islam memerlukan perhatian yang mendalam terhadap prinsip-prinsip syariat, terutama dalam hal pengeluaran negara dan kebijakan fiskal. Dalam Islam, pengelolaan anggaran negara tidak hanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan ekonomi, tetapi juga untuk memastikan keadilan sosial dan kemaslahatan umat. Salah satu pendekatan utama dalam pengelolaan keuangan publik adalah penerapan kaidah belanja yang berlandaskan pada prinsip-prinsip fiqh muamalah, seperti prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan. Selain itu, kebijakan non-zakat, yang mencakup pajak, sumbangan sukarela, dan instrumen keuangan lainnya, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi tanpa memberatkan umat. Penelitian ini membahas implementasi kaidah belanja negara dalam perspektif Islam serta kajian tentang kebijakan non-zakat sebagai alternatif pendanaan yang sah menurut hukum Islam. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa negara Islam harus mengutamakan prinsip efisiensi dan keberlanjutan dalam setiap kebijakan fiskal, serta memastikan bahwa pengeluaran negara tidak hanya mengarah pada kemakmuran ekonomi, tetapi juga pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Copyrights © 2025