ABSTRAK Tujuan penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa realisasi hubungan antar negara dalam bentuk perjanjian internasional merupakan hukum yang harus dihormati dan ditaati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Setiap negara memiliki peraturan dan prosedur yang berbeda dalam proses ratifikasi perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang dibuat Indonesia pada hakikatnya bersifat lintas sektor dan menjamah beberapa disiplin ilmu hukum seperti hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum ekonomi dan hukum perdata. Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan landasan konstitusional pembuatan perjanjian internasional. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional dimulai dengan tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatangan. Perjanjian internasional menentukan bahwa, “pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). Persoalan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia merupakan wilayah persentuhan antara hukum tata negara dengan hukum internasional. Ratifikasi merupakan salah satu cara pengesahan perjanjian internasional. Dalam hal ratifikasi atau pengesahan suatu perjanjian internasional di Indonesia menurut Undang-undang No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional dapat dilakukan melalui Undang-undang (UU) atau dengan Keputusan Presiden (Kepres). Kata Kunci : Perjanjian Internasional, Ratifikasi, Undang-undang, Keputusan Presiden ABSTRACT The purpose of this study is to explain that the realization of relations between countries in the form of international treaties is a law that must be respected and obeyed by the parties concerned. Each country has different regulations and procedures in the process of ratifying international treaties. International agreements made by Indonesia are essentially cross-sectoral and touch several legal disciplines such as constitutional law, state administrative law, economic law and even civil law. Article 11 of the 1945 Constitution (UUD 1945) is the constitutional basis for making international agreements. The stages of making an international agreement begin with the exploratory stage, negotiations, formulation of the text, acceptance and signing. International treaties determine that, “ratification is a legal act to bind oneself to an international treaty in the form of ratification, accession, acceptance and approval”. The issue of ratification of international treaties in Indonesia is an area of contact between constitutional law and international law. Ratification is one way of ratifying international agreements. In terms of ratification or ratification of an international agreement in Indonesia according to Law No.24 of 2000 concerning international agreements can be done through a Law (UU) or by Presidential Decree (Kepres). Keywords: International Agreement, Ratification, Law, Presidential Decree.
Copyrights © 2025