Chairijah Chairijah, Chairijah
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

10.47313 DUGAAN CACAT HUKUM PUTUSAN PTUN SURABAYA NOMOR 190/G/2021/PTUN.SBY DALAM SURAT KEPUTUSAN REKTOR NO. 887/UN3/2021 TENTANG PEMBERHENTIAN SEBAGAI MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA TAHUN 2022 Chairijah, Chairijah; Zainal Abidin, Abidin
NATIONAL JOURNAL of LAW Vol. 8 No. 2 (2024): Volume 8, Nomor 2, Tahun 2024
Publisher : Universitas Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47313/njl.v8i2.3860

Abstract

Peradilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk menangani penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan warga masyarakat atau badan hukum. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa perlindungan hukum untuk Sdr. Luqman Alwi belum sepenuhnya sesuai dengan teori perlindungan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak yuridis nya yang sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata. Pertimbangan hakim yang tidak mengabulkan kerugian keuntungan yang diharapkan dalam putusan nomor 190/G/2021/PTUN.SBY kuranglah tepat, karena kerugian tersebut dapat diperhitungkan dan masuk ke dalam kategori kerugian materiil. The State Administrative Court functions to handle dispute resolution between the government and citizens or legal entities. State Administrative Disputes are disputes that arise in the field of State Administration between civil persons or legal entities and state administrative bodies or officials both at the central and regional levels as a result of the issuance of a State Administration Decree. The results of the study stated that legal protection for Mr. Luqman Alwi has not fully complied with the theory of legal protection which aims to protect his
Implementation Of Ratification Of International Treaties In Indonesia In The Perspective Of International Law Sukmana, Sobar; Susilawati, Tuti; Chairijah, Chairijah; Heriyanto, Bambang
PALAR (Pakuan Law review) Vol 11, No 1 (2025): Volume 11, Number 1 January-March 2025
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33751/palar.v11i1.11629

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa realisasi hubungan antar negara dalam bentuk perjanjian internasional merupakan hukum yang harus dihormati dan ditaati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Setiap negara memiliki peraturan dan prosedur yang berbeda dalam proses ratifikasi perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang dibuat Indonesia pada hakikatnya bersifat lintas sektor dan menjamah beberapa disiplin ilmu hukum seperti hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum ekonomi dan hukum perdata. Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan landasan konstitusional pembuatan perjanjian internasional. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional dimulai dengan tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatangan. Perjanjian internasional menentukan bahwa, “pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). Persoalan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia merupakan wilayah persentuhan antara hukum tata negara dengan hukum internasional. Ratifikasi merupakan salah satu cara pengesahan perjanjian internasional. Dalam hal ratifikasi atau pengesahan suatu perjanjian internasional di Indonesia menurut Undang-undang No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional dapat dilakukan melalui Undang-undang (UU) atau dengan Keputusan Presiden (Kepres). Kata Kunci : Perjanjian Internasional, Ratifikasi, Undang-undang, Keputusan Presiden ABSTRACT The purpose of this study is to explain that the realization of relations between countries in the form of international treaties is a law that must be respected and obeyed by the parties concerned. Each country has different regulations and procedures in the process of ratifying international treaties. International agreements made by Indonesia are essentially cross-sectoral and touch several legal disciplines such as constitutional law, state administrative law, economic law and even civil law. Article 11 of the 1945 Constitution (UUD 1945) is the constitutional basis for making international agreements. The stages of making an international agreement begin with the exploratory stage, negotiations, formulation of the text, acceptance and signing. International treaties determine that, “ratification is a legal act to bind oneself to an international treaty in the form of ratification, accession, acceptance and approval”. The issue of ratification of international treaties in Indonesia is an area of contact between constitutional law and international law. Ratification is one way of ratifying international agreements. In terms of ratification or ratification of an international agreement in Indonesia according to Law No.24 of 2000 concerning international agreements can be done through a Law (UU) or by Presidential Decree (Kepres). Keywords: International Agreement, Ratification, Law, Presidential Decree.
ESSENSI PLURALISME HUKUM INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF SISTEM HUKUM DUNIA Sukmana, Sobar; Susilawati, Tuti; Chairijah, Chairijah; Heriyanto, Bambang; Wuisang, Ari
PALAR (Pakuan Law review) Vol 10, No 3 (2024): Volume 10, Nomor 3 July-September 2024
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33751/palar.v10i3.10448

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa Pluralisme hukum dahulu merupakan kebijakan dari banyak kekuatan kolonial dan warisan yang masih hidup di banyak bekas koloni Eropa seperti Indonesia, Malaysia dan Singapura. Pengertian pluralisme hukum senantiasa mengalami perkembangan dari masa ke masa di mana ada koeksistensi dan interelasi berbagai hukum seperti hukum adat, negara, agama dan sebagainya. Adanya globalisasi menyebabkan hubungan tersebut menjadi semakin kompleks karena terkait pula dengan perkembangan hukum internasional. Pluralisme hukum dalam perspektif global adalah terjadinya saling ketergantungan, adopsi, atau saling pengaruh (interdependensi, interfaces) antara berbagai sistem hukum. Interdependensi yang dimaksud terutama adalah antara hukum internasional dan hukum nasional. Hukum dari wilayah tertentu dapat menembus ke wilayah-wilayah lain yang tanpa batas. Hukum internasional dan transnasional dapat menembus ke wilayah negara-negara manapun. Terjadi interaksi, Interrelasi, saling pengaruh dan saling adopsi. Sistem hukum di dunia menurut Steven Vago, dalam bukunya Sociology of law 1999 yaitu Common Law System, Civil Law System, Communist Law System dan Islam Law System. Dalam perkembangannya sistem hukum dunia dikenal juga “Hybrid Law System” atau sistem hukum cangkokan/campuran dan di Eropa, disebut “Harmonization Law System”, atau “Unification Law System”. Kata Kunci : System Hukum, Pluralisme, Hukum Internasional. ABSTRACT The purpose of this study is to explain that legal pluralism was a policy of many colonial powers and a legacy that is still alive in many former European colonies such as Indonesia, Malaysia and Singapore. The notion of legal pluralism has always experienced development from time to time where there is coexistence and interrelation of various laws such as customary law, state, religion and so on. The existence of globalisation causes the relationship to become more complex because it is also related to the development of international law. Legal pluralism in a global perspective is the occurrence of interdependence, adoption, or mutual influence (interdependence, interfaces) between various legal systems. The interdependence in question is primarily between international law and national law. Laws from certain regions can penetrate into other regions without borders. International and transnational law can penetrate into the territory of any country. There is interaction, interrelation, mutual influence and mutual adoption. Legal systems in the world according to Steven Vago, in his book Sociology of law, 1999, namely the Common Law System, Civil Law System, Communist Law System and Islamic Law System. In its development, the world legal system is also known as the "Hybrid Law System" or grafted legal system, and in Europe, it is called the "Harmonisation Law System", or "Unification Law System". Keywords: Legal System, Pluralism, International Law.