Salah satu kasus perceraian yang mendapat perhatian luas pada tahun 2023 adalah sengketa antara selebritas Virgoun Teguh Putra dan Ina Idola Rusli. Dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor: 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, majelis hakim memutuskan bahwa royalti yang diperoleh Virgoun dianggap sebagai harta bersama dan diberikan kepada Inara. Kasus ini menjadi yang pertama di Indonesia di mana royalti dijadikan bagian dari harta bersama dalam perkara perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan royalti sebagai harta bersama serta menganalisisnya melalui prinsip hukum keluarga Islam, khususnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan ketentuan fikih terkait konsep syirkah dalam harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim Menjelaskan bahwa “royalti termasuk dalam hak ekonomi yang berasal dari hak cipta. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014, hak cipta dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 91 ayat (1) dan (3) Kompilasi Hukum Islam, majelis hakim berpendapat bahwa royalti dapat dianggap sebagai bagian dari harta bersama dalam perkawinan”. Kemudian Putusan hakim yang membagi 50% dari pendapatan bersih royalti sebagai harta bersama menunjukkan penerapan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam hukum Islam. Menurut Imam mazhab harta bersama dapat diqiyaskan dengan konsep syirkah. Keputusan ini mencerminkan penyesuaian hukum Islam terhadap dinamika modern yang menegakkan prinsip keadilan dan syirkah dalam hukum keluarga Islam.
Copyrights © 2025