Sejak diperkenalkan pada awal Sejarah islam, fiqih mengalami perkembangan yang cukup signifikan, terutama dalam menghadapi sebuah tantangan zaman modern yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peran dan sumbangsih Ibnu Katsir dan Wahbah Zuhaili dalam perkembangan dan pembaruan yang terjadi dalam dunia fiqih, serta faktor-faktor yang mendasarinya. Penelitian ini membahas tentang peran yang berbeda antara Ibnu Katsir dan Wahbah Zuhaili dalam perkembangan dunia Fiqih. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah kajian literatur terhadap berbagai sumber primer dan sekunder, seperti kitab tafsir klasik ushul fiqih, literatur kontemporer, dan artikel ilmih. Pendekatan fikih dan historis digunakan untuk mengetahui bagaimana ushul fiqih mengalami perubahan dari masa klasik hingga masa kontemporer. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ushul fiqih mengalami penyesuaian dan evolusi untuk menjawab isu-isu kontemporer seperti ekonomi syariah, perbankan, asuransi dan lainnya. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi perkembangan ushul fiqih dalam dunia kontemporer adalah globalisasi, yang telah membawa tantangan baru dalam berinteraksi dengan berbagai budaya dan sistem hukum. Selain itu, perubahan sosial dan polotik memainkan peran penting dalam membentuk pandangan ushul fiqih terhadap isu-isu yang lebih modern. Penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang perkembangan ushul fiqih dan relevansinya dalam menghadapi zaman modern dengan melihat kedua mufasir fikih antara Ibnu Katsir dan Wahbah Zuhaili yang memiliki perbedaan latar belakang zaman. Di harapkapkan penelitian ini dapat membuahi kontribusi positif bagi perkembangan dalam dunia fikih.
Copyrights © 2025