Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah mengidentifikasi potensi sengketa lahan, menghasilkan konsensus dari pemilik lahan dan memberi rekomendasi bagi pemerintah desa untuk membuat kontrak kerja penggunaan lahan masyarakat dalam pembangunan desa wisata di Desa Oetalus. Metode yang digunakan dalam kegiatan pendampingan ini adalah Diskusi Kelompok Bersama untuk mendapatkan masukan mengenai potensi konflik lahan dilanjutkan dengan menghasilkan konsesus bersama dalam pengalihan lahan. Hasil kegiatan adalah masyarakat pemilik lahan bersedia memberikan lahan untuk pembangunan wisata dengan skema bagi hasil. Tim Pendamping selanjutnya memberi rekomendasi bagi pemerintah Desa Oetalus untuk menyusun kontrak kerja berbasis masyarakat dengan mengedepankan konsep justice of fairnes, memprioritaskan masyarakat sebagai pihak yang paling tidak diuntungkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024