Bursa saham Indonesia atau yang di kenal dengan Indonesia Stock Exchang (IDX) sudah dapat menjadi tempat berinvestasi yang baik bagi investor baru, karena sudah di berikan hak perlindungan bagi investor baru yaitu dengan undang undang No. 8 / 1995.Memberikan edukasi pada masyarakat yang akan berinvestasi di bursa saham dengan cara menabung saham , agar terhindar dari resiko penurunan saham dan masalah pada emiten yang menjadi tempat investasi para investor baru. Kegiatan seminar di ikuti 47 peserta dengan daerah domisi di kota pekalongan , kab batang, kab Pemalang dengan tingkat pendidikan akademik yang baik yaitu masih beraktifitas kuliah dan bekerja. Respon peserta dengan seminar ini banyak yang sudah membuat RDN dengan sekitar 12 orang yang sudah mendaftar pada Sekuritas yang di arahkan dalam seminar sehingga 25.5 % peserta yang sudah mengaplikasikan tabung saham
Copyrights © 2025