Masyarakat yang menyewakan kios bagi para pengusaha. Sewa-menyewa kios di Kelurahan Kebun Jeruk Tanjungkarang Timur Bandar Lampung menerapkan pembayaran uang muka itu di larang karena mengandung unsur gharar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan uang muka kios Ababil Kelurahan Kebun Jeruk Tanjungkarang Timur Bandar Lampung. Dan menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan uang muka sewa-menyewa (ij?rah) di kios Ababil Kel. Kebun Jeruk Tanjungkarang Timur Bandar Lampung.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kulitatif atau cara berfikir induktif.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembayaran uang muka dalam penyewaan kios di Ababil Kelurahan Kebun Jeruk Tanjungkarang Timur Bandar Lampung merupakan ‘urf atau kebiasaan bagi pemilik kios yang menyewakan kios dengan sistem pembayaran pertahun. Akad sewa-menyewa kios dilakukan pemilik kios dan penyewa kios sesuai dengan rukun dan syarat sewa-menyewa (ij?rah), sehingga hukumnya sah. Penerapan uang muka boleh dilakukan selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Uang muka dilakukan untuk menghindari adanya cidera janji antara pihak pemilik kios dan penyewa kios
Copyrights © 2025