Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah bagian dari ruang terbuka disuatu wilayah perkotaan berupa area dalam satu luasan tertentu yang berisi tumbuhan hijau yang tumbuh secara alamiah atau sengaja untuk mendukung pemanfaatan ekologis, sosial budaya, arsitektur, kenyamanan, dan keindahan bagi kota tersebut. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau menyatakan bahwa untuk perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimal 30% dari luas wilayah kota tersebut. Dijelaskan juga bahwa luas RTH dialokasikan 10% untuk RTH privat dan 20% untuk RTH publik. Namun faktanya, banyak perkotaan yang masih memiliki RTH yang kurang dari 30%. Maka artikel ini mencoba untuk menganalisis PerMen ATR/Kepala BPN No.14 tahun 2022 dengan menyesuaikan kebijakan saat ini dan masalahnya dan dianalisis menggunakan ROCCIPI dan IDS. Hasil dalam penelitian ini bahwa PerMen ATR/Kepala BPN No.14 tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dalam implementasinya masih kurang yang dapat dilihat dari masih kurangnya RTH di beberapa daerah di Indonesia akibat konversi lahan yang terus terjadi. Sehingga diperlukan evaluasi mengenai aturan ini. Pemerintah harus lebih tegas dalam mengimplementasikan kebijakannya, melakukan sosialisasi terhadap produk hukum yang dihasilkan agar masyarakat dan pengusaha dapat memahami produk hukum tersebut sehingga dapat berpartisipasi dalam pelaksanaanya.
Copyrights © 2023