Sebagai penghambat utama kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, korupsi telah mengakar di Indonesia. Tidak efektifnya penggunaan gagasan dampak jera dalam proses penegakan hukum merupakan salah satu rintangan dalam pemberantasan korupsi. Kelemahan atau kelambanan sistem hukum, tingkat kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dan kurangnya kerja sama di antara lembaga-lembaga penegak hukum adalah faktor-faktor yang ingin diselidiki dalam penelitian ini sebagai indikator penegakan hukum yang tidak memadai di Indonesia dalam kasus-kasus korupsi. Penelitian ini juga akan mengkaji penggunaan pembuktian terbalik sebagai alat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Metode kasus dan pendekatan perundang-undangan merupakan kerangka hukum normatif yang digunakan dalam penelitian ini. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia membutuhkan komitmen yang kuat dari penegak hukum untuk menghentikan gelombang peningkatan angka kejahatan dan, mungkin, mengakhiri korupsi secara keseluruhan melalui penerapan sistem pembuktian terbalik. Temuan-temuan dari penelitian ini dapat membantu Indonesia menyusun strategi yang lebih menyeluruh untuk memerangi korupsi melalui sistem hukum.
Copyrights © 2025