Pandangan Islam, perkawinan bukan sekedar perjanjian biasa. Perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau perjanjian yang kokoh (mitsaaqaan ghaliizhaan). Perkawinan harus memperhatikan syarat dan rukun agar dapat dikatakan sah menurut hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dasar-dasar hukum yang mendasari larangan tersebut dalam ajaran Islam, serta mengevaluasi alasan-alasan ilmiah dan genetis yang mendukung ketentuan ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, di mana fokusnya adalah menganalisis berbagai data sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan dan norma-norma positif yang berlaku, khususnya terkait larangan perkawinan antara seseorang dengan saudara sepersusuannya. Berdasarkan hasil kajian penelitian, pernikahan sepersusuan dilarang dalam Islam karena memiliki dampak medis dan genetika. ASI mengandung Micro-RNA (miRNA) yang dapat mempengaruhi sintesis protein dan menciptakan hubungan genetis antara saudara sepersusuan. Islam melarang pria menikahi wanita yang menyusuinya, saudara sepersusuan, serta kerabat dekat sesusuan. Ulama menetapkan hubungan sepersusuan sah jika bayi menerima ASI sebelum usia dua tahun sebanyak 3 hingga 5 kali susuan yang mengenyangkan. Dari segi genetika, perkawinan sepersusuan dapat meningkatkan risiko kecacatan akibat dominasi sifat negatif dalam kode genetik.
Copyrights © 2025