Kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah serius yang berdampak jangka panjang bagi korban. Perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual di Indonesia membutuhkan perhatian karena implementasi regulasi yang ada belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi anak korban pelecehan seksual di Kota Batam dan mengevaluasi apakah perlindungan hukum tersebut memberikan rasa keadilan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa meskipun regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perda Kota Batam sudah kuat, implementasinya menghadapi kendala, seperti minimnya anggaran, proses penyidikan yang sulit, dan kurangnya dukungan psikososial. Putusan pengadilan yang memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada pelaku belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi korban. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan anggaran, peran aktif KPPAD, serta dukungan psikososial untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025