Sistem merit sebagai dasar dalam manajemen kepegawaian sebagaimana terimpisitkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, memberikan harapan bagi terwujudnya pengelolaan Aparatur Sipil Negara secara akuntabel, transparan, dan professional. Hal ini seiring dengan tujuan dari reformasi birokasi yang sudah dideklarasikan lebih dari satu dasa warsa menuju birokrasi dengan pengelolaan pemerintahan yang baik . Salah satu kegiatan manajemen kepegawaian yang dianggap cukup mewakili untuk membahas penerapan sistem merit adalah dalam sistem promosi pegawai. Model promosi pegawai dari waktu ke waktu memang tidak terlepas dari situasi politik Indonesia, sehingga model patronage, dan spoils system dalam praktiknya di Indonesia pernah terjadi dan dianggap sesuai pada zamanya. Artikel ini merupakan hasil dari analisis peraturan perundangan atau metode studi kepustakaan (library research), melalui fokus kajian pada penerapan sistem merit dalam seleksi pejabat pimpinan tinggi (JPT) di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam sistem penempatan pegawai negeri sipil di Indonesia telah menerapkan prinsipprinsip sistem merit sejak Undang-undang Kepegawaian Nomor 8 Tahun 74 dan perubahannya pada Undang-undang nomor 43 Tahun 1999, sedangkan komponen merit secara lengkap terpenuhi pada Undang-undang Nomor 5 Tahun terutama dalam penempatan pejabat pimpinan tinggi dalam jabatan.
Copyrights © 2025