Pengadaan tanah untuk kepentingan umum menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan nasional. Namun, implementasinya seringkali menimbulkan polemik terkait hak atas tanah masyarakat yang terkena dampak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pengadaan tanah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta mengevaluasi efektivitasnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis data sekunder berupa literatur hukum dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengadaan tanah telah memiliki landasan hukum yang kuat, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, terutama dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dan pemerintah. Disarankan agar pemerintah meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pengadaan tanah.
Copyrights © 2025