Jurnal Dimensi
Vol 12, No 3 (2023): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2023)

ORGANISASI ADVOKAT DALAM KERANGKA KONSTITUSI INDONESIA

Kelvin, Edwar (Unknown)
Wardani, Dian Wiris Woro (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Feb 2025

Abstract

Dalam upaya mengembangkan dan memajukan diri serta melindungi hak-haknya, seorang Advokat yang notabennya sebagai salah satu pilar penegakan hukum tidak harus berjuang sendirian. Seorang Advokat berhak untuk memperoleh sebuah organisasi yang diharapkan dapat mengimbangin eksistensi penegak hukum lainnya sebagai upaya berkontribusi dalam pembangunan nasional. Pengorganisasian profesi Advokat dalam Organisasi yang jelas perlu diatur secara tertib dalam undang-undang tentang Advokat sehingga tujuan pembagungan Negara Hukum yang berkadilian dapat tercapai. Hak memajukan diri secara kolektif ini djamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Dalam menjalankan profesinya, seorang Advokat memerlukan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan juga kepastian hukum. Adanya pengakuan dan jaminan secara hukum terhadap profesi Advokat di antaranya melalui pembentukan undang-undang tentang Advokat yang berkeadilan berbasis nilai keadilan Pancasila akan secara langsung memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap profesi Advokat itu sendiri. Kesempatan memperoleh hak yang sama atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Copyrights © 2023