Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Tradisi Malam Satu Suro dalam Perspektif Hukum Islam di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Tradisi ini memiliki makna budaya dan religius yang mendalam serta mencerminkan akulturasi antara nilai-nilai Islam dan budaya Jawa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tradisi ini mengandung nilai-nilai sosial dan spiritual yang positif, terdapat perbedaan pandangan dalam perspektif hukum Islam. Sebagian ulama mengkritisi unsur budaya lokal yang dianggap tidak sesuai dengan tauhid, sementara ulama moderat menerima tradisi ini sebagai kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan syariah. Dinamika pemahaman agama ini menunjukkan fleksibilitas syariah dalam menghadapi tradisi lokal. Penelitian lanjutan disarankan untuk mengeksplorasi peran generasi muda dalam melestarikan tradisi ini di tengah modernisasi
Copyrights © 2025