Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap kreditur akibat debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit usaha rakyat di Bank SulutGo Cabang Pembantu Modoinding serta untuk mengetahui dan memahami cara penyelesaian kredit usaha rakyat macet akibat debitur wanprestasi di Bank SulutGo Cabang Pembantu Modoinding. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan hukum terhadap pihak Bank SulutGo Cabang Pembantu Modoinding merupakan hal yang sangat penting baik Perlindungan Hukum Preventif dan Represif. 2. Penyelesaian kredit usaha rakyat (KUR) yang macet di Bank SulutGo Capem Modoinding dapat memalui beberapa upaya, mulai dari pendekatan awal menganalisis situasi nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar kredit, dilanjutkan pengiriman surat peringatan 1-3Dan jika upaya-upaya tersebut sudah dilakukan pada akhirnya debitur tidak melaksanakan kewajibannya maka, pihak kreditur (Bank Sulutgo Cabang Pembantu Modoinding) dapat melakukan upaya terakhir untuk menyelesaikan KUR yang bermasalah pada kategori kolektibilitas 5 (lima) atau macet adalah dengan mengklaim kredit pada perusahaan penjaminan yaitu PT. Jamkrindo. Kata Kunci : debitur, wanpresatsi, bank sulutgo
Copyrights © 2025