Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami kebijakan dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dan untuk mengetahui, serta memahami penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dalam studi kasus Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dibagi menjadi dua cara. Pertama, penyelesaian di luar Pengadilan Hubungan Industrial (non litigasi). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar Pengadilan dapat dilaksanakan melalui perundingan bipartit, dan tripartit (mediasi, konsiliasi, dan arbitrase). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan dilaksanakan pada Pengadilan Hubungan Industrial. 2. Penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dalam studi kasus Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd dilakukan secara mediasi (non litigasi), dan melalui Pengadilan (litigasi). Perselisihan diselesaikan melalui mediasi dengan mediator yang berada di masing-masing dinas ketenagakerjaan kota, atau kabupaten. Kata Kunci : penyelesaian perselisihan, PHK
Copyrights © 2025