Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami regulasi reklamasi pantai di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan untuk mengetahui dan memahami penegakkan hukum terhadap dampak yang ditimbulkan reklamasi pantai di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengelolaan reklamasi berpedoman pada regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil. 2. Penegakkan hukum terhadap dampak yang ditimbulkan akibat reklamasi pantai di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, masih menghadapi banyak kendala baik dari segi regulasi maupun implementasi. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai dampak reklamasi pantai terhadap ekosistem laut di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, menjadi suatu masalah serius dan berdampak besar terhadap ekosistem laut ketika reklamasi pantai dibiarkan. Kata Kunci : reklamasi pantai, kabupaten kepulauan Sitaro
Copyrights © 2025