ABSTRAK Restorative Justice adalah upaya penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan semua pihak dari mulai korban, pelaku dan yang lainnya, yang dimana semua pemangku kepentingan mempunyai tujuan untuk mencari jalan keluar dari suatu masalah dengan jalan perdamaian. Upaya pelaksanaan Restorative Justice pada tindak pidana anak sering kali dilakukan dengan upaya diversi, diversi merupakan proses penyelesaian tindak pidana anak dilar proses persidangan. Aturan mengenai tindak pidana anak dan pelaksanaan diversi termuat dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Remaja atau anak yaitu kelompok manusia yang memiliki kelompok usia diantara 12 sampai 18 tahun yang dimana belum bisa dikatakan sebagai seorang yang dewasa. Tawuran atau pengeroyokan adalah tindakan yang dilakukan secara bersama-sama dan dengan tenaga bersama-sama yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum atau korban, baik korban luka maupun korban jiwa. Kenakalan remaja pada akhir-akhir ini menjadi polemik atau masalah yang sangat diperbincangkan oleh publik karena banyak pelaku tawuran adalah mereka (anak) yang sebagian besar adalah anak yang masih duduk di bangku pendidikan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis empiris, penelitian peraturan secara sosiologis mempergunakan data primer. Yang memiliki kaitan dengan Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Kasus Tawuran Yang Dilakukan Anak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan deskriptif analisis, deskriptif analisis yaitu menjelaskan point yang berkaitan dengan pokok pembahasan.
Copyrights © 2025