Tujuan dari penelitian ini sebagai penjelas peran advokat yang tidak hanya sebagai penasihat hukum akan tetapi juga dapat menjadi seorang mediator. Masalah kepastian profesi advokat yang diperbolehkan memegang profesi lain masih terdapat kekosongan hukum antara peraturan dan kenyataan di lapangan. Peran advokat sebagai mediator diperbolehkan dengan syarat memiliki izin sebagai mediator dan tidak sedang memegang perkara dari salah satu pihak yang berperkara dengan tujuan untuk memenuhi syarat sebagai moderator yang bersifat netral. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, kesimpulan yang didapatkan ialah seorang advokat yang berperan sebagai mediator juga harus tetap memenuhi syarat-syarat sebagai mediator dan tetap mematuhi kode etik sebagai advokat.
Copyrights © 2025