Penggelapan dalam jabatan adalah tindak pidana yang sering terjadi di perusahaan, yang tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial tetapi juga menimbulkan kerugian sosial yang lebih luas. Masalah ini penting untuk diteliti karena penggelapan dalam jabatan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi bisnis dan berdampak negatif pada suasana investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman serta penerapan ketentuan pidana terhadap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh karyawan PT Pajajaran Internusa Tekstil, berdasarkan Putusan PN No. 2206/Pid.B/2023/PN Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, serta analisis dokumen putusan, wawancara dengan praktisi hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan, bukti-bukti yang ada, dan faktor-faktor yang memberatkan serta meringankan dalam menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa. Putusan ini dianggap cukup adil dan proporsional, tetapi perlu lebih memperhatikan aspek pemulihan kerugian korban dan upaya rehabilitasi/reintegrasi bagi terpidana. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum pidana, terutama terkait dengan pertanggungjawaban pidana dalam kasus penggelapan di perusahaan, serta mendorong reformasi kebijakan dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Copyrights © 2024