Advokat berperan untuk membela dan mendampingi klien dengan cara memberikan argumentasi hukum. Untuk dapat menegakkan hukum penting dilakukan sebuah ketegasan perlindungan terhadap advokat agar dapat tercipta sebuah keadilan baik untuk klien maupun untuk advokat. Imunitas merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh seorang advokat untuk memberikan rasa aman saat menjalankan kewajiban. Imunitas bukan hanya sebagai perlindungan tetapi juga bentuk tanggung jawab bagi advokat agar dapat menjalankan kewajiban secara profesional, mengingat bahwa disetiap hak yang dimiliki pasti terdapat sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang kedudukan, hak serta kewajiban advokat sebagai pemberi jasa hukum, mengetahui alasan terjadinya pelaporan advokat karena memberikan argumentasi hukum serta penerapan hak imunitas dalam memberikan argumentasi hukum. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, kasus dan historis. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dan pemahaman lebih luas terkait pentingnya hak imunitas advokat di sistem peradilan Indonesia.
Copyrights © 2025