Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Penerapan Hak Imunitas Advokat Dalam Memberikan Argumentasi Hukum Kepada Klien

Anggraini, Septian Dwi (Unknown)
Purwanto, Gunawan Hadi (Unknown)
Yasir, M (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Feb 2025

Abstract

Advokat berperan untuk membela dan mendampingi klien dengan cara memberikan argumentasi hukum. Untuk dapat menegakkan hukum penting dilakukan sebuah ketegasan perlindungan terhadap advokat agar dapat tercipta sebuah keadilan baik untuk klien maupun untuk advokat. Imunitas merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh seorang advokat untuk memberikan rasa aman saat menjalankan kewajiban. Imunitas bukan hanya sebagai perlindungan tetapi juga bentuk tanggung jawab bagi advokat agar dapat menjalankan kewajiban secara profesional, mengingat bahwa disetiap hak yang dimiliki pasti terdapat sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang kedudukan, hak serta kewajiban advokat sebagai pemberi jasa hukum, mengetahui alasan terjadinya pelaporan advokat karena memberikan argumentasi hukum serta penerapan hak imunitas dalam memberikan argumentasi hukum. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, kasus dan historis. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dan pemahaman lebih luas terkait pentingnya hak imunitas advokat di sistem peradilan Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...