Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat terkait sertifikat hak milik (SHM) dan penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Gunung Mas. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang jelas mengenai pentingnya memiliki sertifikat hak milik sebagai bukti sah kepemilikan tanah serta prosedur penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan lembaga bantuan hukum. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah sosialisasi, penyuluhan hukum, dan diskusi interaktif yang melibatkan masyarakat setempat, dengan bantuan narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas. Selain itu, kegiatan ini juga menyediakan konsultasi hukum mengenai proses pengajuan sertifikat hak milik, prosedur mediasi sengketa tanah, serta pentingnya legalitas dalam transaksi pertanahan. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terkait hak milik atas tanah dan manfaat sertifikat tanah, serta memberikan panduan bagi mereka yang terlibat dalam sengketa tanah untuk dapat menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang sesuai. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pengelolaan dan penguasaan tanah yang sah.
Copyrights © 2025