Stunting merupakan salah satu masalah kesehatan yang menjadi perhatian utama di Indonesia. Stunting merujuk pada kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi yang tidak memadai, terutama selama 1.000 hari pertama kehidupan.Di Indonesia, pemerintah desa memiliki peran yang sangat strategis dalam penanggulangan stunting.Otonomi desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaMetode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka. Studi pustaka adalah metode pengumpulan data yang melibatkan penelaahan literatur, seperti buku, artikel, dan jurnal, untuk mendapatkan informasi relevan mengenai topik penelitian. Metode ini bertujuan untuk memahami teori, pemikiran penulis, dan konteks sejarah terkait suatu isu. Studi pustaka juga berfungsi sebagai landasan teori dalam karya ilmiah dan membantu peneliti mengembangkan argumen berdasarkan datayangvalid Sebagai bagian dari tanggung jawab hukum ini, pemerintah desa harus memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Ini mencakup penyuluhan tentang gizi, pemantauan pertumbuhan anak, serta penyediaan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Selain itu, pemerintah desa juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan dan dokumentasi mengenai pelaksanaan program tersebut, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.Faktor penyebab stunting sangat beragam, mulai dari kekurangan gizi, pola asuh yang kurang tepat, infeksi berulang, hingga akses terbatas terhadap sanitasi dan pelayanan kesehatan. Mengingat kompleksitas masalah ini, penanggulangan stunting memerlukan pendekatan multidimensional yang melibatkan sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sanitasi, serta kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa.
Copyrights © 2025