Pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Kewenangan pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari pelimpahan kewenangan pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah bertanggung jawab menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang selanjutnya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rumusan masalah penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang keuangan negara? Kedua, apa akibat apabila hasil pemeriksaan APBD menunjukkan adanya kerugian keuangan negara atau daerah? Metode yang digunakan adalah metode normatif, yaitu dengan meneliti dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peradilan, keuangan, dan anggaran daerah, serta melakukan telaah pustaka dari berbagai buku, karya akademis, dan sumber lainnya. Proses pertanggungjawaban diawali dengan penyusunan laporan keuangan dari catatan akuntansi pada akhir tahun anggaran yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh BPK. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan kepada badan perwakilan rakyat, dan ditindaklanjuti di tingkat DPRD sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang. Selain itu, sebagai bendahara negara yang bertanggung jawab, bendahara akan dimintai pertanggungjawaban dan ganti rugi apabila hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara atau daerah.
Copyrights © 2025