Tindak pidana korupsi merupakan masalah serius yang merugikan negara dan masyarakat. Salah satu kasus yang akhir-akhir ini menarik perhatian masyarakat adalah kasus korupsi timah senilai 271 triliun yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi di Indonesia. Kejaksaan Agung tentunya memiliki peran penting dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia. Pembuatan artikel ini bertujuan untuk penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi, serta menganalisis kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkapkan dan menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi timah senilai 271 triliun. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana metode ini merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan berbagai macam cara seperti meneliti bahan-bahan kepustakaan maupun data sekunder belaka, selain itu menggunakan pendekatan studi kasus dan kajian literatur. Data dikumpulkan dari berbagai sumber seperti, website dan beberapa jurnal terdahulu. Kejaksaan Agung telah melakukan upaya yang signifikan dalam mengungkap kasus korupsi timah tersebut, namun masih ada beberapa tantangan yang dihadapi. Dengan kerja keras dan kerjasama antar lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung berhasil menghukum para pelaku, tetapi kasus tersebut belum juga terselesaikan. Artikel ini dapat memberikan wawasan tentang kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan jumlah uang yang besar, serta menyoroti pentingnya upaya untuk bekerja sama antar lembaga penegak hukum untuk membasmi kasus korupsi terutama dalam skala besar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025