Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk menjalankan rodal pemerintahan guna mencapai tujuan bernegara. Dalaml mewujudkan pemerintahan daerah yangl efektif dan harmonis diperlukan peraturan daerah yang sejalan dengan substansil materi, hak asasi manusia, kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan peraturan lain diatasnya. Terdapat bentuk hubungan komunikasi, konsultasi,klarifikasi Raperdal yang diterapkanl antara instansi Pemerintah dengan aparat didaerah yang selama ini masih kurang efektif, selainl itu optimalisasi yang miniml dari peran Gubernur dan Anggota Dewan dalam membinal dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota adalah salahl satu faktor yang menjadikan Perda tidak memiliki substansi yang jelas dan sesuai dengan kemanfaatannya. Disharmonisasi antarapemerintah pusat dan pemerintah daerah juga merupakan faktor penting di mana langkah pembinaan yangl dilakukan olehl instansi pusat kepada aparatur pemerintah daerahl dalam penyusunan Perda masihl dikatakan belum optimal danl merata sertal tidak adanya kerangka acuan yang jelasl bagi daerah mengenai tatal laksana harmonisasi Raperda sebagail salah satul instrumen pentingl dalam rangkal menjaga harmonisasi Perda denganlPeraturan lainnya. UU No.12 Tahunl 2011 telah memiliki rambul-rambu yang mengarahkan padal pentingnya harmonisasil PUU termasukl Perda. Kata Kunci: Konsistensi Peraturan Daerah, Hierarkhi Perundang-undangan,dan PolitikHukum
Copyrights © 2025