Hukum merupakan salah satu aspek kehidupan yang tidak dapat diabaikan, karena hukum melingkupi kehidupan manusia dalam perilaku kehidupan pribadinya maupun bermasyarakat bahkan bernegara. Dalam era teknologi informasi yang terus berkembang dengan cepat dan berbagai tantangan digital yang dihadapi, hukum terus mengikuti dinamika masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui optimalisasi penelitian atau riset hukum berbasis teknologi informasi terkait Pemasyarakatan terhadap terpidana atau narapidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data adalah data sekunder terutama bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder, yang kemudian data tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian yakni optimalisasi riset hukum berbasis teknologi informasi Pemasyarakatan dapat dilakukan: a. dengan merujuk pada ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Database Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Database Pemasyarakatan; b. dengan menemukan informasi terkait Pemasyarakatan pada laman yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni laman Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik dengan alamat https://sdppublik.ditjenpas.go.id/.
Copyrights © 2023