Ulil Albab
Vol. 3 No. 12: November 2024

Kebijakan Pemerintah terhadap Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

Abigail A. J. Junginger (Universitas Jayabaya)
Mohamad Ismed (Universitas Jayabaya)
Sartono Sartono (Universitas Jayabaya)



Article Info

Publish Date
05 Nov 2024

Abstract

Perdagangan manusia atau human traficking merupakan kejahatan luar biasa yang mana korban utamanya adalah perempuan dan anak-anak. Masalah traficking di Indonesia sudah lama terjadi dan sampai saat ini masih belum ada upaya pencegahan yang akurat untuk memberantas para oknum-oknum yang menjadi pelaku utama dari pada perdagangan manusia. Perlindungan hukum terkait perdagangan manusia di Republik Indonesia sudah diatur dalam UU TPPO, tetapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum pemerintah maupun aparat penegak hukum masih belum relatif dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan korban pidana perdagangan orang di wilayah Republik Indonesia serta pertanggujawaban dari pada pelaku. Para pelaku dari perdagangan manusia acap kali memakai berbagai macam modus menarik untuk memikat para calon korban, modus yang di lakukan oleh pelaku pada umumnya seperti, mengiming-imingi dengan pengahasilan yang tinggi (gaji yang tinggi), mendapatkan uang tambahan dari hasil pekerjaanya (dalam hal ini bonus), serta tutur kata yang lembut agar calon korban tertarik untuk mengikuti mekanisme dari pelaku. Korban dari perdagangan manusia tersebut merupakan masyarakat yang memiliki SDM rendah, hanya tamatan SMP, tinggal di daerah terpencil/ terpolosok, serta memiliki perekonomian yang sulit sehingga mengakibatkan para calon korban tertarik untuk melakukan pekerjaan yang di tawarkan oleh pelaku.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...