Kehalalan suatu produk (pangan, obat, dan kosmetik) merupakan suatu hal yang sangat penting bagi konsumen muslim. Jaminan halal suatu produk sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan PP No 39 Tahun 2021. Selain itu pada tahun 2024 Indonesia telah menargetkan untuk menjadi pusat halal, dengan upaya nyata melalui akselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Salah satunya yaitu dengan program 1 juta sertifikasi halal gratis 2023 dibawah Lembaga Kemenag. Program ini mendorong tim pengabdian melakukan sosialisasi sertifikasi halal dan pembuatan NIB yang diadakan dengan kerjasama Halal Center UIN Mataram di Desa Barabali. Lokasi ini dipilih karena semua produk UMKM belum tersertifikasi halal. Dari kegiatan yang dilakukan sudah diperoleh manfaat berupa terbitnya NIB 12 pelaku UMKM di Desa Barabali. NIB ini kemudian diproses dengan pendampingan sertifikasi halal sampai terbitnya 12 sertifikat halal untuk 12 produk makanan
Copyrights © 2024