PESHUM
Vol. 2 No. 5: Agustus 2023

Analisis Yuridis Penerapan Pasal 49 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Tentang Pembelaan Terpaksa Yang Menyebabkan Kematian

Naufal Asshadiqie (Ilmu Hukum, Universitas Pasundan)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2023

Abstract

Tujuan dilakukannya penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui apa kriteria dan syarat - syarat pembelaan wajib (Noodweer) dan bagaimana Pasal 49 (1) KUHP berlaku untuk kasus - kasus yang mengakibatkan kematian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Kriteria dan syarat perilaku noodweer adalah bahwa serangan tersebut harus merupakan serangan yang melanggar hukum atau mengancam, atau harus bersifat mengancam dan berbahaya. Serangan langsung atau langsung terhadap tubuh, kehormatan dan harta benda. 2. Penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP terhadap perkara tindak pidana kesusilaan dan pembegalan , dapat dipenuhi sebagai pembelaan terpaksa karena tindak pidana tersebut merupakan persoalan mengenai kehormatan seseorang dan menimbulkan rasa terancam dan oleh karena itu terdapat unsur paksaan sehingga dapat menimbulkan reaksi pembelaan terpaksa (noodweer).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...