Cryptocurrency merupakan salah satu inovasi teknologi keuangan yang semakin berkembang di era digital, menawarkan efisiensi, transparansi, dan desentralisasi dalam sistem keuangan global. Di Indonesia, cryptocurrency diakui sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan, namun penggunaannya sebagai alat pembayaran dilarang oleh Bank Indonesia. Regulasi cryptocurrency, yang dikeluarkan oleh lembaga seperti BAPPEBTI, Bank Indonesia, dan OJK, bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang aman, melindungi konsumen, dan mencegah aktivitas ilegal. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas regulasi cryptocurrency terhadap perkembangan fintech di Indonesia dari sudut pandang hukum bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi memberikan dampak positif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat, memastikan keamanan transaksi, dan mendorong inovasi di sektor fintech. Namun, tantangan seperti ketidaksesuaian regulasi antar-lembaga, rendahnya literasi masyarakat, dan ancaman keamanan siber masih menjadi hambatan signifikan. Untuk meningkatkan efektivitas, diperlukan harmonisasi regulasi, pendekatan adaptif seperti regulatory sandbox, serta program literasi digital bagi masyarakat. Kesimpulannya, regulasi cryptocurrency yang efektif dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang stabil dan inovatif, sekaligus mendukung inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Hal ini menegaskan pentingnya pendekatan regulasi yang progresif dan responsif terhadap perkembangan teknologi keuangan.
Copyrights © 2024