Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk menunjukan bahwa Proses legislasi seringkali tidak terbuka sepenuhnya sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan informasi yang memadai terkait pembahasan UU, selain itu, mekanisme partisipasi masyarakat yang efektif kurang dipahami oleh keseluruhan masyarakat bahwa meskipun kewenangan untuk melakukan pembentukan undang-undang adalah DPR selaku legislatif namun ada peran masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses legislasi, sebagaimana ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) yang mensyaratkan adanya partisipasi publik (masyarakat) untuk memberikan saran atau masukan terhadap suatu rancangan peraturan perundang-undangan. Penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif untuk menghimpun data secara sistematis, faktual, dan cepat sesuai dengan gambaran saat dilakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam sistem demokrasi yang dianut di Indonesia, sebagai kontrol terhadap elit politik, upaya masyarakat yang tidak puas atas kebijakan yang disusun oleh legislator adalah dengan mengajukan pengujian peraturan perundang-undangan apabila dinilai bahwa regulasi yang disusun oleh elit politik tersebut merugikan hak konstitusional mereka.
Copyrights © 2024