Perkembangan teknologi transportasi dengan hadirnya kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik, sebagai alternatif ramah lingkungan. Untuk mendukung keamanan, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 45 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan teknis, operasional, dan pengguna kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Namun, implementasi peraturan ini menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya infrastruktur khusus, serta ketiadaan sanksi hukum yang jelas untuk pelanggaran. Penegakan hukum oleh Satlantas Bojonegoro, yang didasarkan pada edukasi dan teguran, menghadapi keterbatasan akibat tidak adanya regulasi sanksi eksplisit dalam peraturan yang berlaku. Fenomena pelanggaran penggunaan sepeda listrik di luar kawasan yang diizinkan, seperti jalan raya, menunjukkan kurangnya kesadaran dan kepatuhan pengguna, yang sering kali melibatkan anak-anak tanpa pengawasan. Dampaknya adalah meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, dengan beberapa kasus fatal yang tercatat.Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif, termasuk pengaturan sanksi yang jelas. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dan pendekatan preventif serta represif dapat meningkatkan kepatuhan pengguna. Dengan langkah ini, diharapkan regulasi mampu menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, sekaligus mendukung keberlanjutan transportasi berbasis kendaraan listrik di masa depan.
Copyrights © 2025