Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terhadap perkawinan di bawah umur, dengan studi kasus Pengadilan Agama Kelas IB Lubuklinggau. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen, dan pendekatan perundang-undangan, kasus, serta psikologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 16 Tahun 2019 belum efektif dalam melindungi hak anak, dan ditemukan ketidaksesuaian antara putusan Pengadilan tersebut, terutama terkait pemenuhan hak-hak anak dalam perkawinan di bawah umur.
Copyrights © 2025