Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT), namun pemanfaatannya masih tertinggal dibandingkan energi fosil. Ketergantungan terhadap energi fosil menimbulkan tantangan lingkungan dan ketahanan energi nasional. Dalam konteks ini, asas kenusantaraan menjadi penting dalam perumusan kebijakan energi, guna memastikan pemerataan akses dan optimalisasi sumber daya lokal di berbagai wilayah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis relevansi asas kenusantaraan dalam materi muatan peraturan tentang Energi Baru Terbarukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas kenusantaraan tidak disebutkan secara eksplisit dalam beberapa regulasi terkait energi, substansinya tercermin dalam kebijakan pemerataan pembangunan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya. Integrasi asas kenusantaraan dalam regulasi EBT sangat diperlukan untuk mempercepat transisi energi yang berkelanjutan, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Copyrights © 2025