Perusahaan Umum Daerah (Perumda) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang fokus pada pelayanan publik dan sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Namun, ketika Perumda melayani pelanggan di luar wilayah cakupannya, muncul masalah terkait tanggung jawab hukum dan potensi konflik antar daerah. Penelitian menganalisis tanggung jawab hukum Perumda dalam konteks pelayanan kepada pelanggan di luar wilayah cakupan serta upaya hukum yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan pertama, Perumda memiliki tanggung jawab untuk penyediaan layanan publik yang berkualitas, pegelolaan keuangan, pengelolaan sumber daya, serta tangung jawab hukum bagi Perumda untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Kedua, upaya hukum Perumda yang memiliki pelanggan di luar wilayah cakupan melalui perlindungan hukum preventeif dan represif, menjadi upaya hukum yang tepat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan hak-hak konsumen. Penelitian ini merekomendasikan pemerintah daerah seyogyanya menyusun Peraturan Daerah dengan menggunakan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dan Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, Ideology (ROCCIPI) agar mengetahui kebutuhan terkait dengan perluasan cakupan, dan adanya tranparansi keuangan agar kemudian Perumda bisa efektif dan efisien.
Copyrights © 2025