Gerakan literasi sekolah (GLS) adalah agenda yang diberikan untuk meningkatakan kemampuan literasi siswa, agenda ini diterapkan serta dilandaskan pada sembilan agenda ini mengutamakan dan menerapkan dengan melatih membaca dan menulis. Dalam undang-undang sistem pendidikan nasional no 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 5 yang menjelaskan tentang pendidikan diadakan kemudian mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi peserta didik dan masyarakat. Dalam hal ini kementrian pendidkan dan kebudayaan menerangkan bahwa gerakan literasi adalah suatu kegiatan sosial yang dilakukan dengan kerja sama memberikan dan di dukung ke berbagai komponen. Situasi ini dilakukan dengan gerakan literasi tentu akan mengimplikasikan banyak pihak di sekolah seperti kepala sekolah, pendidik dan peserta didik. Hasil dari penelitian ini telah memperlihatkan hasil dari mengaplikasikan gerakan literasi sekolah dapat meningkatkan minat membaca terhadap peserta didik. Berlandaskan penelitian yang telah dilakukan saran yang bisa diberikan penulis adalah dalam penerapan gerakan literasi di sekolah seyogyanya sekolah mampu untuk mengimplikasikan banyak orang termasuk melibatkan orang tua dalam meningkatkan minat membaca karena selain adanya agenda yang diaksanakan oleh pihak sekolah pastinya harus dukungan dan didapat juga dari orang tua karena orang tua adalah orang yang paling terlibat dalam berinteraksi serta berkomunikasi dengan anak-anak
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023