Dalam Teori Negara Hukum Rechtstaats yang di gagasnya, Julius Stahl menyatakan bahwa setidaknya ada 4 prinsip dasar yang harus terpenuhi sebagai negara yang salah satu di antaranya adalah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Maka Indonesia sebagai Negara hukum haruslah menjunjung tinggi hak Asasi. Namun pada faktanya terdapat problematika dalam implemantasinya. Yakni tidak ada hak warga negara asing untuk mendapatkan legal standing dalam pengujian UU. Untuk itu perlu adanya studi komparasi hukum di Indonesia dengan hukum negara lain dalam hal ini negara Jerman. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu Penelitian Yuridis Normatif adalah Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan data dan informasi perbedaan antara Legal Standing Pengajuan Judicial Review untuk Warga Negara Asing di Negara Indonesia dan Negara Jerman.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023