Rumah susun adalah bangunan bertingkat yang terdiri dari satuan-satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, serta dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Penelitian ini mengkaji akibat hukum dari wanprestasi yang dilakukan oleh developer terkait penguasaan satuan rumah susun berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, serta penyelesaian sengketa yang timbul akibat wanprestasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan data sekunder yang mencakup bahan primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan penelitian meliputi perundang-undangan, konseptual, analitis, dan kasus, dengan teknik pengumpulan data melalui identifikasi dan inventarisasi aturan hukum serta literatur terkait. Analisis dilakukan dengan penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari wanprestasi developer terhadap konsumen meliputi kewajiban membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan pembayaran biaya perkara. Developer yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Rumah Susun dapat dituntut untuk mengganti kerugian melalui gugatan di pengadilan. Saran dari penelitian ini adalah agar rumah susun dijual setelah pembangunan selesai dan agar pembeli mempertimbangkan mediasi formal dengan mediator profesional sebelum membawa kasus ke pengadilan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi sengketa dan memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen.
Copyrights © 2024