Penulisan ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis praktik adat pemberian uang antaran di Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Fokus penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana praktik tersebut berlangsung dalam konteks masyarakat setempat dan relevansinya dengan syari'at Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan dengan pengumpulan data primer melalui wawancara kepada tokoh masyarakat, kepala desa, serta pasangan suami istri di desa tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemberian uang antaran di Desa Sei Dua Hulu merupakan tradisi yang dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak keluarga perempuan di luar mahar, yang disaksikan oleh kerabat keluarga perempuan sebelum pesta perkawinan diselenggarakan. Besaran uang antaran ditetapkan melalui musyawarah antara kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan faktor pendidikan, pekerjaan, dan kebiasaan lokal. Selain itu, praktik pemberian uang antaran ini tidak bertentangan dengan syari’at Islam, karena memenuhi syarat sebagai ‘urf sahih yang dapat diterima dalam hukum Islam, selama tidak merugikan umat dan menjaga kemaslahatan masyarakat.
Copyrights © 2024