Anak Berhadapan Hukum (ABH) memiliki kriteria usia 12 sampai di bawah 18 tahun dan belum menikah. Data ABH khususnya di kota Denpasar dari tahun 2014 sampai 2018 menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan. Mereka harus menerima hukuman atas perbuatannya sehingga menarik untuk dilihat lebih lanjut mengenai bagaimana resiliensinya. Menyadari bahwa seorang ABH tetaplah individu yang penting serta harus tetap bertanggung jawab menjalani tindak pidana yang dibuatnya dan bersiap kembali ke masyarakat maka Program Studi Psikologi melakukan pengabdian kepada masyarakat di Yayasan Mercy. Tujuan kegiatan ini adalah agar ABH mendapat insight dari diskusi dan refleksi berdasarkan sebuah film. Metode yang digunakan adalah psikoedukasi dengan media menonton film, merefleksikan diri, serta kegiatan “Kertas Warna-Warni Hidupku”. Hasilnya adalah ABH merasakan ketiga faktor resiliensi dari program yang dilakukan, antara lain I am (kegiatan merefleksikan diri dari film), I have (kegiatan “Kertas Warna-Warni Hidupku”), dan I can (kegiatan memberikan feedback yang diberikan setelah mengikuti seluruh kegiatan). Simpulan adalah ABH dapat melihat diri lebih positif, menyadari adanya dukungan dari berbagai pihak dan memaafkan kesalahan yang telah dilakukan. Selain itu, mereka memperlihatkan adanya sikap terbuka, rasa percaya, dan mau mendengarkan satu sama lain selama kegiatan berlangsung
Copyrights © 2020