Abstract This study aims to explore the concept of kafa'ah in marriage, particularly the perspectives of Islamic law and customary law regarding marriage within the Syarifah community. This tradition is unique as it emphasizes lineage parity, preserves the purity of Sayyid descent, and involves a strong community role in marriage. The research employs a Shari'a-based and conceptual approach, relying on library research. Data sources are drawn from relevant literature, including books, journals, and other scholarly works related to marriage law and Islamic legal sources. The findings indicate that Ulama Habib prohibits the marriage of a Syariifah woman to a non-Sayyid man, as it is considered incompatible (sekufu’). In the Habib community, marriages within the Ahlul Bait family are deemed obligatory to find a suitable partner, as Syariifah and Sayyid marriages are not just tradition but also a command from the Prophet Muhammad. However, the marriage of a Syariifah to a non-Sayyid man is permitted under Islamic law, as all people are considered equal, and what distinguishes them is their piety (taqwa) to Allah SWT, not their lineage or noble status. The implications of this research suggest that lineage should not be a barrier to marriage as long as the partners possess good character (akhlaqul karimah). The concept of kafa'ah needs to be understood following the goal of building a harmonious family. The legal concept of kafa'ah in fiqh munakahat must be relevant to the context of society and the developments of the time. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep kafa’ah dalam pernikahan, khususnya pandangan hukum Islam dan hukum adat terkait pernikahan di kalangan keluarga syariifah. Tradisi ini memiliki keunikan karena menekankan kesepadanan nasab, menjaga kemurnian garis keturunan sayyid, dan melibatkan peran komunitas yang kuat dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan syar'i dan konseptual, serta merupakan penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari literatur yang relevan, termasuk buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya yang terkait dengan hukum pernikahan dan sumber hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama Habib melarang pernikahan seorang syariifah dengan laki-laki non-sayyid karena dianggap tidak sepadan (sekufu'). Dalam komunitas Habib, pernikahan keluarga Ahlul Bait dianggap wajib untuk menemukan pasangan yang setara, karena pernikahan syariifah dan sayyid tidak hanya merupakan tradisi tetapi juga perintah dari Rasulullah SAW. Namun, pernikahan syariifah dengan laki-laki non-sayyid diperbolehkan menurut perspektif hukum Islam, karena semua orang dianggap sama, dan yang membedakan hanyalah ketakwaan mereka kepada Allah SWT, bukan keturunan atau status bangsawan. Implikasi dari penelitian ini adalah nasab tidak seharusnya menjadi penghalang dalam pernikahan, asalkan pasangan memiliki akhlakul karimah. Konsep kafa’ah perlu dipahami sesuai dengan tujuan untuk membangun keluarga yang harmonis. Hukum kafa’ah dalam fiqih munakahat harus relevan dengan konteks masyarakat dan perkembangan zaman.
Copyrights © 2024