Lajnah Bahtsul Masa’il is used in Nahdlatul Ulama's Istinbathh procedure to determine Islamic law in Indonesia. Starting with the qauli approach, they directly reference the writings of the four madhhabs or their successors. There is also the manhaji approach, which combines a maqashidi approach with collective ijtihad. These three approaches make it possible to create rules adaptable to social and cultural developments in Indonesia while maintaining the core principles of Islamic law's universality. The Istinbathh technique of Nahdlatul Ulama is crucial in adapting to Indonesian society's dynamics and fostering harmony between traditional Islamic teachings and modern advancements. Lajnah Bahtsul Masa’il digunakan dalam prosedur Istinbathh Nahdlatul Ulama untuk menentukan hukum Islam di Indonesia. Lajnah ini mengacu pada empat mazhab saat membahas topik-topik keagamaan. Dimulai dengan pendekatan qauli, mereka membuat referensi langsung ke tulisan-tulisan dari empat mazhab atau penerusnya. Jika tidak ada sudut pandang yang jelas, mereka menggunakan pendekatan ilhaqiy, membandingkan penilaian masalah baru dengan yang sebanding dengan cara merujuk pada sumber-sumber kredibel (mutabar) dan mengutip sudut pandang yang sudah ada sebelumnya. Ada juga pendekatan manhaji, yang menggabungkan pendekatan maqashidi dengan ijtihad kolektif. Ketiga pendekatan ini memungkinkan terciptanya aturan-aturan yang dapat beradaptasi dengan perkembangan sosial dan budaya di Indonesia dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip utama universalitas hukum Islam. Teknik Istinbathh Nahdlatul Ulama sangat penting, karena dengannya keberadaan hukum Islam dapat beradaptasi dan menjalin keselarasan dengan perkembangan dan kemajuan zaman yang ada di tengah masyarakat secara menyeluruh.
Copyrights © 2023